Jadwal Sidang
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2014/PA.Wtp Musa bin Malla 1.Suriani binti Musa
2.Enteng alias Hariani binti Musa
3.Sahriani binti Musa
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2014/PA.Wtp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2014
Nomor Surat 19/Pdt.G/2014/PA.Wtp
Penggugat
NoNama
1Musa bin Malla
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Guntur, S.H.Musa bin Malla
2H. M. Aminuddin Hasanudin, S.H.Musa bin Malla
Tergugat
NoNama
1Suriani binti Musa
2Enteng alias Hariani binti Musa
3Sahriani binti Musa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Mmenetapkan  bahwa almarhum Malla bin Tahe telah meninggal dunia pada tahun 1996 sedangkan istrinya Hj. Isa binti Lannaco meninggal dunia pada tahun 2013 setelah masing-masing kedua orang tuanya meninggal terlebih dahulu terus ke atas;
  3. Menetapkan bahwa almarhum Malla bin tahe dengan isrtinya almarhumah Hj. Isa binti Lannaco selain meninggalkan ahli waris tunggal yaki Penggugat meninggalkan pula harta budel warisan yang merupakan milik Penggugat;
  4. Menetapkan bahwa tindakan penguasaan terhadap harta benda huruf a, b, c, d dan e  yang dilakukan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat tanpa persetujuan Penggugat adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk menyerahkan harta benda huruf a, b, c, d dan e tersebut di atas kepada Penggugat secara tanpa syarat;
  6. Menghukum pula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tentang hasil panen sawah sengketa huruf b, c dan d setiap tahunnya sebesar Rp 20.160.000,00 terhitung sejak bulan Januari 2014 sampai putusan perkara ini memperoleh kepastian hukum;
  7. Menghukum pula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Dan atau sekiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak